Mulai 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) akan memberlakukan verifikasi substantif terhadap seluruh transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT).
Kebijakan baru ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh data hukum perusahaan di Indonesia benar-benar valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.
Mengapa Verifikasi Substantif Diperlukan?
Sebelumnya, seluruh proses perubahan data PT dilakukan secara online melalui SABH. Mekanisme ini semula berbasis self-declaration, yaitu notaris mengunggah akta perubahan dan data baru tanpa verifikasi langsung dari sistem.
Sistem ini memang membuat proses lebih cepat, namun dalam praktiknya muncul banyak permasalahan, antara lain:
- Peralihan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham lainnya.
- Data yang diinput tidak sesuai dengan isi akta.
- Akta yang diunggah cacat formil, misalnya tidak ditandatangani notaris.
Kasus-kasus semacam ini menimbulkan risiko hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap keabsahan data badan hukum. Oleh karena itu, Kemenkumham melakukan langkah perbaikan sistem melalui verifikasi substantif sebagai mekanisme kontrol baru.
Apa Itu Verifikasi Substantif di SABH?
Verifikasi substantif adalah proses pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diinput oleh notaris dan dokumen pendukung yang diunggah. Fokusnya bukan pada keabsahan akta, melainkan pada kebenaran, konsistensi, dan keakuratan data.
Beberapa hal yang diverifikasi meliputi:
- Perubahan data direksi dan komisaris.
- Perubahan data peralihan saham.
- Perubahan data nama pemegang saham.
Verifikator akan meneliti:
- Notula RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS.
- Akta peralihan hak atas saham.
- Riwayat transaksi perusahaan agar tidak terjadi data ganda atau tumpang tindih.
Mekanisme Baru: Konfirmasi Pemegang Saham
Salah satu perubahan penting dalam sistem baru ini adalah adanya mekanisme konfirmasi melalui email. Setiap kali ada perubahan struktur atau kepemilikan, pemegang saham akan menerima notifikasi konfirmasi dari sistem SABH.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemegang saham mengetahui dan menyetujui perubahan yang dilakukan, baik terkait:
- peralihan saham, maupun
- perubahan direksi dan komisaris.
Alurnya:
- Notaris wajib menginput alamat email aktif setiap pemegang saham.
- Sistem SABH akan mengirimkan email konfirmasi secara otomatis.
- Pemegang saham memiliki waktu 7 hari untuk menyetujui.
- Jika tidak dikonfirmasi, permohonan perubahan akan otomatis gagal.
Total waktu proses verifikasi diperkirakan 14 hari kerja, termasuk masa tunggu konfirmasi dari para pemegang saham.
Tujuan dan Manfaat Penerapan Verifikasi Substantif
Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menciptakan tata kelola data hukum yang kredibel dan akuntabel.
Beberapa manfaat utama yang diharapkan:
- Data PT lebih valid dan terpercaya secara hukum.
- Mencegah manipulasi atau perubahan fiktif, karena setiap perubahan diverifikasi langsung.
- Melindungi hak pemegang saham dan pengurus sah.
- Mencegah pengambilalihan tanpa persetujuan.
- Meminimalkan potensi sengketa hukum.
- Meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap sistem administrasi hukum Indonesia.
Dengan sistem baru ini, setiap perubahan di SABH akan meninggalkan jejak digital yang terverifikasi, sehingga dapat menjadi bukti hukum yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Dampak bagi Notaris dan Pelaku Usaha
Penerapan verifikasi substantif ini membawa konsekuensi bagi seluruh pihak yang terlibat:
- Notaris wajib memastikan seluruh dokumen yang diunggah benar, lengkap, dan sesuai akta.
- Pemegang saham harus aktif memantau email untuk konfirmasi.
- Pelaku usaha perlu menyiapkan waktu dan dokumen tambahan agar tidak terjadi penolakan.
Meskipun prosesnya menjadi sedikit lebih panjang, kebijakan ini akan meningkatkan keamanan hukum dan transparansi perusahaan.
Persiapan yang Perlu Dilakukan
Bagi perusahaan yang berencana melakukan perubahan direksi, komisaris, atau kepemilikan saham setelah 27 Oktober 2025, sebaiknya:
- Pastikan email seluruh pemegang saham aktif dan valid.
- Simpan dokumen lengkap, termasuk notula RUPS, keputusan pemegang saham, dan akta perubahan.
- Koordinasikan dengan notaris yang memahami ketentuan baru SABH.
- Periksa data perusahaan di SABH agar tidak ada perbedaan dengan dokumen asli.
Langkah sederhana ini akan membantu proses berjalan lancar tanpa kendala verifikasi.
Kesimpulan
Kebijakan verifikasi substantif di SABH merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum perusahaan di Indonesia. Melalui mekanisme konfirmasi dan pemeriksaan dokumen, pemerintah berupaya memastikan setiap data badan hukum benar-benar akurat dan sah.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini bukan beban, tetapi bentuk perlindungan hukum baru yang memberikan kepastian dan keamanan dalam menjalankan bisnis.


