Beranda / Layanan
Cakupan PraktikEmpat lini, satu strategi terintegrasi.
Hukum, perizinan, dan kepatuhan ditangani dalam satu kerangka kerja yang selaras, dari pendirian badan usaha hingga perlindungan kekayaan intelektual.
01 Layanan
Empat area pendampingan
Setiap lini dapat berdiri sendiri atau dipadukan dalam satu penugasan yang terkoordinasi.
01
Pendirian Perusahaan
Pendirian dan penataan struktur badan usaha yang selaras dengan rencana bisnis perusahaan.
- Pendirian Badan UsahaPT, PMA, CV, Yayasan, Koperasi
- Perubahan PerusahaanAkta, anggaran dasar, kepemilikan, modal
- Penutupan & LikuidasiPembubaran, likuidasi aset & kewajiban, pencabutan izin & NPWP
02
Perizinan Usaha
Perizinan dasar sampai sektoral, ditangani dengan pemahaman atas karakter regulasi tiap sektor.
- OSS-RBA & Perizinan DasarPKKPR, NIB, izin lokasi & operasional
- Izin SektoralKonstruksi, pertambangan, energi, transportasi, logistik, kesehatan, pariwisata
- Sertifikasi & StandarIzin Edar (BPOM, PKRT, Alkes, PSAT), SNI, TKDN, ISO
03
Kepatuhan Perusahaan
Kewajiban korporasi berkala yang dijaga konsistensinya, dengan tenggat terpantau dan dokumentasi yang dapat ditelusuri.
- Pelaporan LKPM
- Pelaporan Pajak
- Laporan Tahunan Perseroan
- Beneficial Ownership
- Perubahan Data Perusahaan
- Kewajiban Korporasi Berkala
04
Kekayaan Intelektual
Pendaftaran dan perlindungan aset tak berwujud yang menjadi nilai inti perusahaan.
- Merek
- Hak Cipta
- Paten
- Desain Industri
02Model Kerja Sama
Retainer Legal
Satu kemitraan untuk seluruh kebutuhan hukum, perizinan, dan kepatuhan perusahaan Anda.
- Kepastian perencanaan sepanjang tahun
- Akses prioritas ke tim penasihat
- Tim hukum & kepatuhan terintegrasi
- Pemantauan & notifikasi kepatuhan proaktif
Yang tercakup
01 — 04
- 01Perizinan & Kepatuhan RegulasiPemetaan izin, kesesuaian KBLI, monitoring masa berlaku, kalender kepatuhan.
- 02Kontrak & Dokumen HukumPenyusunan & review kontrak (PKS, vendor, NDA), legal review, standar kontrak.
- 03Hubungan Industrial & KetenagakerjaanDokumen PP/PKB & PKWT, pendampingan non-litigasi, mitigasi perselisihan.
- 04Upaya Hukum & Manajemen RisikoMitigasi risiko hukum, pra-sengketa, somasi, negosiasi & mediasi, serta pendapat hukum.
Mulai