Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah tonggak penting dalam perjalanan bisnis. PKP tidak hanya terkait kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga menyangkut kredibilitas di mata klien, vendor, maupun mitra usaha. Dengan status PKP, perusahaan dapat mengikuti tender, bekerja sama dengan perusahaan besar, dan lebih dipercaya sebagai entitas bisnis yang serius.
Selama bertahun-tahun, Virtual Office (VO) menjadi pilihan populer bagi banyak pelaku usaha khususnya startup dan perusahaan jasa untuk menghemat biaya operasional tanpa kehilangan legalitas administratif. Namun, seiring perkembangan, muncul tantangan baru: penggunaan VO secara masif oleh perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Hal ini menimbulkan pengawasan lebih ketat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada tanggal 21 Mei 2025, DJP resmi menerbitkan Peraturan Nomor PER-7/PJ/2025. Peraturan ini membawa perubahan signifikan terhadap syarat pengajuan PKP di alamat Virtual Office, yang mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juli 2025.
Aturan Baru: Pengajuan PKP di Virtual Office
Berikut adalah poin-poin utama yang harus dipahami oleh setiap pemilik usaha sebelum mengajukan PKP dengan alamat Virtual Office:
- Hanya untuk Usaha Jasa
- Pengajuan PKP menggunakan alamat Virtual Office hanya diperbolehkan jika KBLI/KLU utama bergerak di bidang Jasa.
- Perusahaan tidak boleh mencantumkan alamat operasional lain selain alamat VO. Hal ini menegaskan bahwa Virtual Office hanya sah untuk usaha jasa yang memang tidak memerlukan lokasi fisik permanen.
- Kombinasi KBLI Jasa dan Lainnya
- Jika KBLI perusahaan mencakup Jasa, Perdagangan, dan lain-lain, maka pengajuan PKP masih mungkin diproses apabila bidang utama adalah Jasa.
- Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di KPP, sehingga konfirmasi langsung dengan petugas pajak menjadi langkah wajib.
- Non-Jasa Tidak Diperkenankan
- Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan, Industri, atau non-jasa kemungkinan besar akan ditolak jika menggunakan Virtual Office untuk PKP.
- Artinya, perusahaan perdagangan atau distribusi tetap diwajibkan memiliki kantor fisik sebagai alamat resmi dalam pengajuan PKP.
- Masa Sewa Virtual Office
- Salah satu syarat administratif yang kini dipertegas adalah masa sewa Virtual Office harus lebih dari 1 tahun.
- Tujuannya adalah memastikan stabilitas keberadaan perusahaan dan mencegah praktik sewa jangka pendek hanya untuk lolos persyaratan formalitas.
Implikasi bagi Dunia Usaha
- Bagi Perusahaan Jasa
- Aturan ini memberi kepastian: perusahaan berbasis jasa (konsultasi, IT, desain, keuangan, hukum, dan lain-lain) masih dapat menggunakan VO.
- VO tetap menjadi solusi efisien bagi pelaku usaha jasa yang ingin memperoleh status PKP tanpa harus menyewa kantor fisik yang mahal.
- Bagi Perusahaan Dagang/Non-Jasa
- Perusahaan perdagangan tidak bisa lagi mengandalkan VO untuk PKP.
- Mereka perlu menyiapkan alamat kantor fisik sebagai bukti keberadaan usaha nyata. Meski lebih mahal, langkah ini akan meningkatkan kredibilitas di mata regulator dan mitra bisnis.
- Bagi Startup & UMKM
- Startup berbasis aplikasi atau layanan masih memiliki akses ke PKP via VO.
- UMKM yang bergerak di sektor dagang perlu lebih berhati-hati. Jika tetap ingin menggunakan VO, maka mereka harus mempertimbangkan perubahan KBLI menjadi Jasa (jika memang relevan dengan kegiatan usaha mereka).
Saran Praktis untuk Pemilik Usaha
Agar tidak salah langkah, berikut beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan:
- Periksa kembali KBLI utama di NPWP Anda. Jika masih bertuliskan perdagangan, pertimbangkan untuk mengubah ke bidang jasa (apabila sesuai dengan realita bisnis) melalui sistem Coretax atau langsung ke KPP.
- Pastikan masa sewa VO lebih dari 1 tahun sebelum mengajukan PKP. Kontrak jangka pendek kini tidak akan diterima.
- Konsultasikan langsung ke KPP setempat sebelum mengajukan permohonan. Setiap kantor pajak bisa memiliki kebijakan interpretasi yang sedikit berbeda.
- Gunakan VO hanya jika benar-benar relevan dengan bisnis jasa. Jika bisnis Anda berbasis barang atau distribusi, siapkan kantor fisik untuk menghindari penolakan.
Studi Kasus Singkat
Bayangkan sebuah perusahaan konsultan manajemen yang berdomisili di Jakarta. Mereka menggunakan Virtual Office dengan sewa 1 tahun, memiliki KBLI utama di bidang jasa hukum. Dengan kondisi ini, pengajuan PKP akan disetujui, karena memenuhi semua syarat.
Sebaliknya, sebuah perusahaan dagang elektronik dengan KLBI Perdagangan yang menggunakan Virtual Office dengan sewa 1 tahun kemungkinan besar ditolak. Mereka wajib menyiapkan kantor fisik agar dapat mengajukan PKP.
Kesimpulan
Peraturan baru PER-7/PJ/2025 menandai babak baru dalam tata kelola perpajakan Indonesia. Dengan pengaturan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa status PKP hanya diberikan kepada entitas yang benar-benar menjalankan usaha nyata.
- Virtual Office tetap sah, tetapi hanya untuk usaha berbasis Jasa.
- Perdagangan dan non-jasa wajib menggunakan kantor fisik.
- Coretax menggantikan sertifikat elektronik dan e-Faktur, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana namun juga lebih transparan.
Bagi pemilik usaha, memahami aturan ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga strategi bisnis. Dengan legalitas yang tepat, perusahaan dapat tumbuh lebih kuat, dipercaya mitra, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun global.


