Syarat dan Contoh Desain Industri yang Dapat Didaftarkan: Memahami Ketentuan dan Perlindungan Hukumnya

Dalam dunia usaha, desain suatu produk tidak hanya berfungsi sebagai unsur penunjang penampilan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat memengaruhi daya saing perusahaan. Bentuk kemasan, konfigurasi produk, hingga komposisi warna tertentu sering kali menjadi identitas visual yang membedakan suatu produk dari produk lainnya di pasaran.

Namun, tidak semua tampilan produk secara otomatis memperoleh perlindungan sebagai Desain Industri. Terdapat persyaratan hukum yang harus dipenuhi agar suatu desain dapat didaftarkan dan memperoleh hak eksklusif dari negara. Dalam praktik perlindungan kekayaan intelektual, pemahaman mengenai objek dan persyaratan pendaftaran menjadi penting untuk menghindari penolakan permohonan maupun potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Pengertian Desain Industri Menurut Hukum Indonesia
Ketentuan mengenai Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, Desain Industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, maupun kombinasinya, yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi, memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan untuk menghasilkan suatu produk, barang industri, atau kerajinan tangan.

Dengan demikian, perlindungan Desain Industri pada dasarnya ditujukan terhadap tampilan visual suatu produk, bukan semata-mata fungsi teknis atau mekanisme kerjanya. Sebagai contoh, bentuk luar sebuah botol kosmetik dapat menjadi objek. Desain Industri, sedangkan formula atau komposisi bahan kosmetik tersebut bukan merupakan objek perlindungan Desain Industri. Perbedaan ini perlu dipahami agar pelaku usaha dapat menentukan jenis perlindungan kekayaan intelektual yang sesuai.

Persyaratan Desain Industri yang Dapat Didaftarkan, tidak setiap kreasi visual dapat memperoleh Hak Desain Industri. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan.

  1. Memenuhi Unsur Kebaruan (Novelty) Pasal 2 mengatur bahwa Hak Desain Industri diberikan terhadap desain yang baru
    Suatu desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
    sebelumnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Pengungkapan dapat berupa publikasi, penggunaan, maupun penyebarluasan desain melalui berbagai media. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran terhadap desain yang telah tersedia sebelum mengajukan permohonan. Perlu diperhatikan bahwa Pasal 3 memberikan pengecualian terbatas terhadap pengungkapan tertentu, antara lain melalui pameran resmi atau penggunaan untuk kegiatan percobaan, dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
  2. Memiliki Kesan Estetis
    Desain yang diajukan harus memiliki unsur visual yang memberikan kesan estetis.
    Unsur tersebut dapat berupa bentuk, konfigurasi, susunan garis, komposisi warna, ataupun kombinasinya.
    Penilaian Desain Industri berfokus pada tampilan produk secara visual. Oleh sebab itu, keunggulan fungsi atau
    teknologi suatu produk saja tidak cukup untuk menjadikannya objek perlindungan Desain Industri.
  3. Dapat Diterapkan pada Produk
    Desain harus dapat diwujudkan dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan digunakan untuk menghasilkan
    barang, produk industri, atau kerajinan tangan. Artinya, kreasi yang dimohonkan perlu memiliki penerapan yang
    jelas terhadap suatu produk. Sebagai contoh, rancangan bentuk kursi, wadah kosmetik, atau kemasan produk dapat
    dipertimbangkan sebagai objek Desain Industri sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
  4. Tidak Bertentangan dengan Ketentuan Hukum
    Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila
    desain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
    Ketentuan tersebut menjadi batasan terhadap objek yang dapat memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran
    Desain Industri.

Dalam praktiknya, objek Desain Industri dapat ditemukan pada berbagai sektor kegiatan usaha, antara lain:

  1. Produk Elektronik, bentuk casing telepon genggam, konfigurasi speaker, dan tampilan luar perangkat elektronik yang memiliki karakteristik visual tertentu.
  2. Kemasan Produk, bentuk botol minuman, wadah kosmetik, serta konfigurasi kemasan makanan yang memiliki desainkhusus.
  3. Furnitur dan Perlengkapan Rumah Tangga,bentuk kursi, meja, lampu hias, serta perlengkapan rumah tangga dengantampilan visual yang khas.
  4. Kendaraan dan Aksesori Otomotif, bentuk bodi kendaraan, konfigurasi velg, dan desain aksesori kendaraantertentu.
  5. Motif dan Ornamen, motif kain, pola keramik, serta ornamen dekoratif yang diterapkan pada suatu produk.


Contoh tersebut tidak berarti bahwa setiap bentuk atau motif otomatis dapat didaftarkan. Kelayakan perlindungan tetap harus dinilai berdasarkan persyaratan hukum, terutama unsur kebaruan.

Pentingnya Ketepatan Dokumen Permohonan

Pendaftaran Desain Industri dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam proses permohonan, pemohon perlu menyiapkan gambar atau foto desain, uraian desain, surat pernyataan kepemilikan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan. Gambar atau foto harus memperlihatkan secara jelas bagian produk yang dimohonkan perlindungannya. Ketidaksesuaian antara objek, gambar, dan uraian dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan permohonan. Selain kelengkapan administratif, pemohon perlu memastikan kepemilikan hak atas desain, khususnya apabila desain dibuat oleh karyawan, pihak ketiga, atau melalui hubungan kerja sama.

Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, perlindungan Hak Desain Industri diberikan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Selama masa perlindungan tersebut, pemegang hak memiliki kewenangan eksklusif untuk melaksanakan haknya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk memanfaatkan Desain Industri sesuai ketentuan hukum. Perlindungan ini memberikan dasar hukum bagi pemegang hak dalam menghadapi penggunaan desain tanpa persetujuan.

Pendaftaran Desain Industri merupakan langkah hukum untuk melindungi nilai estetis dan kepentingan ekonomi yang melekat pada tampilan suatu produk. Namun, tidak semua desain dapat memperoleh perlindungan. Unsur kebaruan, kesan estetis, penerapan pada produk, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum merupakan aspek yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.

Identifikasi objek dan pemeriksaan persyaratan sejak awal menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa permohonan Desain Industri diajukan secara tepat dan memiliki dasar perlindungan hukum yang jelas.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat mengelola aset kekayaan intelektual secara lebih tertib sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam pengembangan dan pemanfaatan desain produknya.

Scroll to Top