Tunggakan Pajak Dapat Berujung pada Penonaktifan Sertifikat Elektronik: Risiko Hukum dan Dampaknya bagi Perusahaan. Kepatuhan perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam keberlangsungan kegiatan usaha. Kewajiban perusahaan tidak hanya terbatas pada penghitungan dan pelaporan pajak, tetapi juga mencakup penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang berlaku.
Dalam praktiknya, tunggakan pajak yang tidak diselesaikan sering kali dianggap sebagai persoalan administratif yang dapat ditangani di kemudian hari. Padahal, keterlambatan penyelesaian kewajiban perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi lebih luas, termasuk tindakan penagihan aktif hingga pembatasan akses layanan administrasi perpajakan.
Salah satu tindakan yang perlu menjadi perhatian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, yang dalam pelaksanaan penegakan pajak juga dikaitkan dengan penonaktifan sertifikat elektronik. Kondisi ini dapat memengaruhi kelancaran transaksi dan kegiatan operasional perusahaan.
Dasar Hukum Penonaktifan Akses Perpajakan
Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan tindakan penagihan didasarkan pada Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sementara itu, ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak diatur lebih khusus melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025.
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan kriteria tertentu. Dengan demikian, penonaktifan tidak berlaku secara otomatis terhadap seluruh wajib pajak yang mempunyai tunggakan. Terdapat persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi sebelum tindakan tersebut dilaksanakan.
Kapan Akses Pembuatan Faktur Pajak Dapat Dinonaktifkan?
Berdasarkan PER-19/PJ/2025, salah satu dasar penonaktifan adalah adanya tunggakan pajak paling sedikit Rp250 juta bagi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama atau Rp1 miliar bagi wajib pajak yang terdaftar pada KPP selain KPP Pratama. Ketentuan tersebut berlaku terhadap tunggakan yang telah diterbitkan Surat Teguran dan tidak tercakup dalam persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih berlaku. Selain tunggakan pajak, ketidakpatuhan tertentu dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pemotongan, maupun pemungutan pajak juga dapat menjadi dasar penonaktifan. Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu memastikan bahwa kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakannya telah dilaksanakan secara tertib.
Dampak Penonaktifan terhadap Kegiatan Perusahaan
Bagi perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, akses penerbitan Faktur Pajak merupakan bagian penting dalam pelaksanaan transaksi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika akses tersebut dinonaktifkan, perusahaan dapat menghadapi sejumlah hambatan administratif, terutama dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Keadaan tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan dokumentasi transaksi, mengganggu proses penagihan kepada pelanggan, serta memengaruhi hubungan komersial dengan mitra usaha. Namun, penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak tidak serta-merta berarti seluruh layanan administrasi perpajakan perusahaan ditutup. Ruang lingkup pembatasan harus mengacu pada tindakan dan pemberitahuan resmi yang diterbitkan DJP.
Risiko Penagihan Pajak yang Lebih Lanjut
Penonaktifan akses Faktur Pajak perlu dibedakan dari tindakan penagihan aktif, meskipun keduanya dapat berkaitan dengan ketidakpatuhan perpajakan. Dalam mekanisme penagihan, DJP terlebih dahulu dapat menerbitkan Surat Teguran dan selanjutnya memberitahukan Surat Paksa apabila kewajiban pajak tetap tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Apabila utang pajak belum dilunasi, tindakan penagihan dapat berlanjut berupa pemblokiran rekening, penyitaan aset, pemindahbukuan dana yang telah disita, hingga penjualan aset melalui lelang.
Tindakan tersebut tidak dilakukan tanpa prosedur. Masing-masing memiliki dasar hukum, persyaratan, dan tahapan pelaksanaan yang wajib dipatuhi oleh pejabat pajak. Bagi perusahaan, risiko tersebut bukan hanya menyangkut jumlah tunggakan, tetapi juga dapat berdampak terhadap arus kas, pengelolaan aset, dan kelangsungan kegiatan usaha.
Langkah Penyelesaian dan Pencegahan
Perusahaan yang memiliki tunggakan pajak perlu segera melakukan pemeriksaan terhadap jumlah kewajiban yang masih harus dibayar, dasar penagihannya, serta status tindakan administratif yang telah dilakukan DJP.
Apabila terdapat perbedaan data atau ketidaksesuaian tagihan, perusahaan perlu menempuh mekanisme klarifikasi atau upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan.
Dalam hal perusahaan mengalami keterbatasan kemampuan pembayaran, permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Apabila akses pembuatan Faktur Pajak telah dinonaktifkan, PKP mempunyai hak untuk menyampaikan klarifikasi kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung. Akses dapat diaktifkan kembali apabila persyaratan pengaktifan telah dipenuhi. Langkah penyelesaian sejak tahap awal menjadi penting agar kewajiban perpajakan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Tunggakan pajak yang tidak ditangani secara tepat dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang berdampak langsung terhadap kegiatan perusahaan. Penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak merupakan salah satu bentuk pengawasan kepatuhan yang perlu diperhatikan, khususnya oleh Pengusaha Kena Pajak.
Di sisi lain, kewenangan DJP untuk melakukan pemblokiran rekening, penyitaan, dan pelelangan aset menunjukkan bahwa penyelesaian utang pajak tidak dapat dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Perusahaan perlu menempatkan kepatuhan perpajakan sebagai bagian dari pengelolaan risiko hukum dan keuangan. Pemeriksaan kewajiban secara berkala, penyelesaian tunggakan sejak dini, serta penanganan yang sesuai dengan prosedur merupakan langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan kegiatan usaha.


