Menjalankan usaha klinik tidak hanya berkaitan dengan kesiapan fasilitas, ketersediaan tenaga medis, dan pelayanan kepada pasien. Di balik kegiatan operasional tersebut, terdapat sejumlah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam praktiknya, masih ditemukan klinik yang telah menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan, tetapi belum menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan. Sebagian pelaku usaha beranggapan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan kegiatan operasional.
Padahal, NIB bukan satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan usaha klinik. Terdapat ketentuan teknis dan administratif yang wajib dipenuhi sesuai dengan jenis serta ruang lingkup pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pengenaan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Usaha Klinik
Penyelenggaraan usaha klinik di Indonesia tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perizinan berusaha. Salah satu dasar hukum yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur mekanisme perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha klinik swasta termasuk dalam KBLI 86105 dengan tingkat risiko menengah tinggi, yang pada prinsipnya memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, penerbitan NIB tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk menjalankan seluruh kegiatan pelayanan klinik tanpa terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Empat Aspek Penting dalam Pemenuhan Legalitas Klinik
- Legalitas Usaha dan Kesesuaian KBLI
Aspek pertama yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara kegiatan operasional klinik dengan legalitas usaha yang dimiliki.Pelaku usaha wajib memastikan bahwa NIB mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap status perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk pemenuhan persyaratan dan verifikasi Sertifikat Standar.Kesesuaian dokumen perusahaan, lokasi kegiatan usaha, dan jenis pelayanan klinik merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan legalitas.
- Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana
Klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk memenuhi standar teknis yang berkaitan dengan bangunan, ruangan pelayanan, peralatan medis, serta sarana pendukung operasional. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain kelayakan bangunan, ketersediaan ruang pelayanan, fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah medis, serta kelengkapan peralatan kesehatan. Persyaratan tersebut perlu disesuaikan dengan klasifikasi klinik, jenis pelayanan, serta penyelenggaraan rawat jalan atau rawat inap.
- Legalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kelengkapan perizinan usaha juga harus didukung oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memenuhi ketentuan. Penyelenggara klinik wajib memastikan bahwa tenaga profesional yang memberikan pelayanan memiliki kualifikasi, kompetensi, serta dokumen legalitas yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut antara lain berupa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sesuai dengan profesi dan ketentuan yang berlaku.Selain kelengkapan dokumen, jumlah serta jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan standar penyelenggaraan klinik. Ketidaksesuaian dalam aspek ketenagaan dapat menjadi temuan dalam proses pengawasan maupun verifikasi perizinan.
- Pemenuhan Persyaratan Operasional
Setelah aspek legalitas usaha, fasilitas, dan ketenagaan dipenuhi, penyelenggara klinik tetap harus memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan operasional.Proses ini dapat mencakup pemeriksaan dokumen administratif, penilaian kesesuaian standar, serta verifikasi lapangan oleh instansi yang berwenang.Klinik juga perlu memperhatikan kewajiban lanjutan, termasuk pencatatan dan pelaporan kegiatan, pengelolaan limbah medis, registrasi, serta akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.Dengan demikian, kepatuhan perizinan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, melainkan harus dipertahankan selama klinik menjalankan kegiatan usahanya.
Risiko Hukum Apabila Klinik Beroperasi Tanpa Perizinan Lengkap
Pengoperasian klinik tanpa memenuhi persyaratan perizinan dapat menimbulkan risiko hukum bagi penyelenggara usaha. Dalam konteks pengawasan perizinan berusaha, pelanggaran terhadap kewajiban yang ditetapkan dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administratif, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran atau peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha apabila memenuhi dasar pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di samping konsekuensi administratif, ketidakpatuhan juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan operasional, hubungan kerja sama bisnis, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara klinik. Oleh sebab itu, pemeriksaan kepatuhan hukum perlu dilakukan secara berkala, terutama ketika terjadi perubahan lokasi, kepemilikan, jenis pelayanan, atau kapasitas operasional.
Legalitas usaha klinik merupakan bagian mendasar dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang wajib diperhatikan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan operasional. Kepemilikan NIB saja belum dapat dijadikan dasar bahwa seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi. Penyelenggara klinik tetap berkewajiban memastikan kesesuaian KBLI, pemenuhan standar fasilitas, kelengkapan legalitas tenaga kesehatan, serta persyaratan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan legalitas sejak awal bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan langkah hukum untuk melindungi keberlangsungan usaha dan meminimalkan risiko sanksi di kemudian hari. Dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemenuhan standar secara menyeluruh, penyelenggara klinik dapat menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan dengan landasan hukum yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


