Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting dalam membentuk suatu badan usaha yang memiliki kedudukan hukum tersendiri. Namun, dalam praktiknya, pendirian PT tidak hanya sebatas pembuatan akta notaris dan pengesahan badan hukum. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, khususnya mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai pendiri, struktur kepemilikan saham, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan peraturan yang berlaku.
Tidak semua pihak dapat mendirikan PT tanpa memperhatikan persyaratan hukum. Meskipun peraturan memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum untuk melakukan investasi, masing-masing memiliki ketentuan dan batasan yang berbeda.
Pemahaman mengenai hal tersebut menjadi penting agar pendirian perseroan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan perizinan di kemudian hari.
Dasar Hukum Pendirian Perseroan Terbatas
Ketentuan mengenai pendirian PT di Indonesia pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja, serta peraturan terkait penanaman modal.
Pasal 7 Undang-Undang Perseroan Terbatas pada dasarnya mengatur bahwa perseroan didirikan oleh paling sedikit dua pihak berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri juga diwajibkan mengambil bagian saham pada saat pendirian.
Meskipun demikian, ketentuan mengenai jumlah pendiri tersebut memiliki pengecualian, termasuk bagi Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Dengan demikian, penentuan pihak pendiri harus mempertimbangkan bentuk perseroan, status hukum pendiri, serta kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Pihak yang Dapat Menjadi Pendiri PT
Secara umum, terdapat beberapa kategori pihak yang dapat mendirikan atau mengambil bagian saham dalam perseroan, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum masing-masing.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia dapat mendirikan PT dengan memenuhi ketentuan mengenai pendirian dan kepemilikan saham.
Untuk PT yang berbentuk persekutuan modal, pada prinsipnya diperlukan paling sedikit dua pendiri. Sementara itu, seorang WNI dapat mendirikan Perseroan Perorangan apabila memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. - Badan Hukum Indonesia
Selain orang perseorangan, badan hukum Indonesia juga dapat bertindak sebagai pendiri atau pemegang saham suatu PT.
Badan hukum tersebut dapat berupa perseroan terbatas maupun badan hukum lainnya, seperti koperasi atau yayasan, sepanjang penyertaan modal tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum dan anggaran dasarnya.
Dalam hal ini, kewenangan badan hukum untuk melakukan penyertaan modal perlu diperiksa sebelum proses pendirian dilaksanakan. - Warga Negara Asing (WNA)
Warga Negara Asing pada prinsipnya dapat menjadi pendiri atau pemegang saham PT di Indonesia melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA).
Namun, keterlibatan investor asing wajib memperhatikan ketentuan penanaman modal, termasuk persyaratan investasi serta pembatasan kepemilikan asing pada bidang usaha tertentu.
Oleh karena itu, tidak setiap bidang usaha dapat dimasuki investor asing tanpa persyaratan tambahan. - Badan Hukum Asing
Perusahaan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara lain juga dapat melakukan investasi melalui pendirian PT PMA di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas badan hukum asing, kewenangan pihak yang mewakilinya, struktur permodalan, dan ketentuan kegiatan usaha yang akan dijalankan. - Kombinasi Pendiri Dalam Negeri dan Asing
Pendirian PT juga dimungkinkan melalui kerja sama antara investor Indonesia dan investor asing, baik orang perseorangan maupun badan hukum.
Sebagai contoh, WNI bersama badan hukum asing dapat mengambil bagian saham dalam suatu PT PMA.
Pentingnya Ketepatan Struktur Pendirian PT
Dalam praktik hukum korporasi, kesalahan pada tahap pendirian tidak selalu terlihat ketika akta perusahaan selesai dibuat.
Permasalahan justru dapat muncul ketika perseroan mengajukan perizinan berusaha, melakukan perubahan pemegang saham, menjalin kerja sama investasi, atau mengikuti proses pengadaan dan tender.
Misalnya, struktur kepemilikan yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi dapat menimbulkan hambatan administratif. Demikian pula, penggunaan badan hukum sebagai pendiri tanpa memperhatikan kewenangan dalam anggaran dasarnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Untuk menghindari keadaan tersebut, pemeriksaan awal sebaiknya meliputi identitas dan legalitas pendiri, komposisi saham, kecukupan permodalan, klasifikasi kegiatan usaha, serta persyaratan perizinan yang berlaku.
Pendekatan yang cermat sejak awal akan membantu memastikan bahwa pendirian perseroan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang sesuai dengan rencana kegiatan usahanya.
Pendirian Perseroan Terbatas bukan semata-mata proses pembentukan badan hukum, melainkan juga penentuan struktur kepemilikan dan hubungan hukum antara para pendirinya. Baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum dalam dan luar negeri memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pendirian PT, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap status pendiri, komposisi saham, dan bidang usaha perlu dilakukan sebelum proses pendirian dimulai. Ketepatan dalam menyusun struktur perseroan sejak awal merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum, mencegah hambatan perizinan, dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha


